KESENIAN MELAYU
Kesenian
Melayu adalah perihal keahlian orang Melayu dalam mengekspresikan ide-ide
estetika,sehingga menghasilkan benda,suasana,atau karya lainnya yang
menimbulkan rasa indah dan decak kagum.Kesenian ini diciptakan sendiri oleh
Masyarakat Melayu dan menjadi milik mereka secara bersama.Oleh sebaab
itu,kesenian Melayu merupakan representasi budaya melayu.Bisa dikatakan pula
bahwa kesenian Melayu ini merupakan bagian dari usaha orang melayu untuk
merespon,memahami,menafsirkan,dan menjawab permasalahan yang mereka hadapi.Yang
membedakan kesenian Melayu dan Kesenian lainnya adalah latar belakang tradisi
dan sistem budaya yang melahirkan kesenian tersebut.Latar belakang Tradisi dan
Sistem Budaya berkaitan dengan Pengetahuan,Gagasan,Kepercayaan,nilai,norma,dan
lain-lain.Karena Tradisi dan Sistem budaya melayu berbeda dengan budaya
lain,misalnya Jawa,maka pola ekspresi,tujuan,dan falsafah nilai dalam kesenian
melayu juga berbeda dengan kesenian Jawa.Dalam Pengertian ini Kesenian tidak
hanya sebagai ekspresi keindahan,tetapi juga sebagai media penyampai
pesan.Ide-Ide Estetika dan pesan Budaya di atas terwujud dalam seni tari,seni
Rupa,Seni Pertunjukan,Seni Musik.
1.SENI TARI
Seni tari adalah Gerak indah dan
berirama yang mengandung dua unsure penting yakni Gerak dan Irama.Gerak
merupakan gejala Primer dan bentuk spontan dari kehendak yang terdapat dalam
jiwa dan Irama adalah bunyi teratur yang mengiringi gerak tersebut.Gerak
biasanya diinspirasikan dari pengalaman hidup sehari-hari.Oleh karena itu,gerak
memiliki emosional yang tinggi.Selain
gerak dan bunyi sebuah tarian terkadang diiringi pula dengan nyanyian yang
sesuai dengan makna tarian tersebut.Traian yang berkembang dalam kebudayaan
Melayu,mengandung aspek gerak,Iraam ,dan nyanyian ini,biasanya dipertunjukkan
dalam upacara adat,upacara ritual,keberhasilan panen,menyambut tamu-tamu
penting atau pun hanya sekedar untuk mempererat pergaulan dan meraimaikan
peristiwa penting seperti pesta pernikahan.
Berikut
Contoh Tari Bercorak Islam
2. SENI RUPA
Seni rupa pada masyarakat suku
Melayu Kalimantan Barat dulu berkembang sejak masuknya pengaruh agama islam.Agama
islam mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap perkembangan seni rupa.Bentuk
seni rupa yang dihasilkan antara lain seni arsitektur, seni kerajinan,seni ukir
(kaligrafi),dan lain-lain.
3. SENI PERTUNJUKAN
Pada
umumnya perkembangan seni tari Melayu di Kalimantan Barat berkembang dengan
baik.Tari Jepin merupakan tarian rakyat Melayu pesisir pantai yang masih ada, tarian
ini bernafaskan Islam. Jumlah penarinya minimal dua orang.Selain tari Jepin,
ada juga tarian lain yang terkenal.Khususnya tarian yang berasal dari Kabupaten
Sambas,seperti Tari Tandak Sambas dan Tari Radat.
4. SENI MUSIK
Pada
masyarakat Melayu Kalimantan Barat seni musik tradisional yang terkenal adalah
seni musik tanjidor dan tahar.Seni musik tanjidor ini sampai sekarang masih
dipergunakan dalam acara perkawinan.Peralatan musik tanjidor ini terdiri dari
terompet yang beraneka ragam ukuran,drum, rebana dan lain sebagainya.Tahar
merupakan sekelompok orang yang memainkan peralatan kesenian yang memainkan rebana.Biasanya
tahar terdiri dari enam sampai sepuluh orang dengan membawakan lagu yang bernafaskan
islam, dan orang yang membawakan tahar ini biasanya berteriak menyanyikan syair
yang memuji keagungan dan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
5.PERKAWINAN
Adat Istiadat Perkawinan:
Perkawinan
yang ideal, terdapat hal-hal yang menjadi kriteria dalam mencarikan jodoh bagi
anak adalah ketaatan dalam menjalankan syariat agama,tingkah lakunya yang
sopan, peramah, tidak sombong, tidak angkuh dan sebagainya serta diiringi
dengan kecantikan atau ketampanan paras dan fisiknya.Masalah pembatasan jodoh,secara
resmi di dalam suku Melayu berpegang teguh pada hokum syara,yaitu hukum yang
terdapat dalam agama yang mengatur tentang hal perkawinan tersebut,selain itu
ada juga larangan kawin antara dua orang yang :
a) Berhubungan darah dalam garis
keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
b) Berhubungan darah dalam garis
keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorangdengan saudara orang
tua dan seorang dengan saudara neneknya
c) Berhubungan semenda, yaitu
mertua, anak tiri, menantu dan ibu / bapak tiri
d) Berhubungan susunan, yaitu orang
tua susunan,anak susunan,saudara susunan dan paman / bibi susunan
e) Berhubungan saudara dengan istri
atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri,jika seorang suami memiliki istri
lebih dari satu.
f) Mempunyai hubungan yamg di dalam
agama Islam antar peraturan lain yang berlaku, dilarangmelakukan perkawinan.Selain
itu ada hal lain juga yang membatasi jodoh, yaitu masalah usia yang masih di
bawahumur, masalah kesehatan dan agama yang berbeda. Tetapi apabila sudah masuk
ke dalam agamaIslam, maka tidak ada lagi larangan untuk melaksanakan
perkawinan.
Dalam
masyarakatMelayu, banyak tradisi atau adat istiadat yang harus dipenuhi sebelum
dan sesudah perkawinan,antara lain sebagai berikut:
a) Cikram-Cikram,merupakan tanda
ikatan pertunangan antara dua insan, dan jika sudah ada gadis pilihan,maka di
utus orang-orang yang dituakan atau orang-orang tua untuk datang ke pihak orang
tua perempuan pilihannya tersebut.Biasanya menurut adat istiadat, dalam
kedatangan wakil dari pihak laki-laki itu, ada barang-barang yang perlu dibawa,
antara lain:sirih, pinang, kapur, gambir,dan tembakau dalam satu ceper atau
talam, sedangkan sehelai sarung, selendang, sabun dan bedak sebagai bahan
pengiring,dan bahan-bahan tersebut diberikan kepada pihak orang tua perempuan.Barang-barang
tersebut belum diserahkan dan terlebih dahulu dimulai dengan acara
pelamaran.Dalam acara pelamaran ini, biasanya maksud kedatangan pihak laki-laki
ini dikiaskan dengan pantun dan sajak. Apabila pantun dan sajak itu dijawab dengan
baik oleh pihak perempuan,maka pihak laki-laki menyerahkan barang bawaan berupa
sirih, pinang, kapur, gambir dan tembakau.
Setelah
penyerahan barang bawaan berupa sirih, pinang, kapur, gambir dan tembakau ini,
wakil dari pihak perempuan membalas pemberian sirih, pinang tersebut dengan
tidak ketinggalan sirih,pinang serta sarung dan songkok sebagai tambahan. Hal
ini merupakan pertanda bahwa telah ada persetujuan mengenai ikatan kedua insan
tersebut.
b) Aktar PinangSetelah pelaksanaan
antar cikram, maka tahap berikutnya adalah antar pinang.
Antar
pinang merupakan salah satu adat istiadat dalam perkawinan yang harus
dilaksanakan.Apabila hari dan waktu dari pelaksanaan antar pinang telah
disepakati atau ditetapkan, maka barang-barang yang akan diantarkan lebih
banyak dari cikram dan menurut adat istiadat yangberlaku, sirih pinang lah yang
lebih diutamakan. Mas kawin untuk perempuaan dapat berupa uang,emasdan barang.
Hal ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.Selain itu yang turut serta
menjadi barang antaran adalah perlengkapan alat- alat tempat tidur,pakaian,
pakaian dalam, sandal, payung dan barang-barang kelontongan lainnya.
Barang-barangtersebut dibawa kepihak perempuan, dan orang-orang dari pihak
laki-laki turut serta beramai-ramai mengantarkannya. Kecuali tempat tidur
diantarkan sebelum antar pinang. Ada kalanya syarat yang ditentukan yaitu
disebutkannya sejumlah uang hangus tersebut dan besar kecilnya tergantung
keadaan atau kemampuan pihak laki-laki. Uang hangus tersebut bertujuan
untuk membantu konsumsi pihak perempuan dalam pelaksanaan pesta
perkawinan.
c) Pelaksanaan PerkawinanBeberapa
hari sebelum acara pokok perkawinan dilaksanakan, maka kaum kerabat yang
jauhsudah berdatangan. Kaum kerabat itu membantu membuat tarup dan emper-emper.
Tarup tempatduduk untuk undangan, sedangkan emper-emper tempat sajian makanan.Tarup
ini dihiasi dengan “Gladak” yang lukisannya berwarn-warni.Gladak adalah
dekorasi untuk tarup dimana bahannya dari kain yang telah disiapkan, tujuan
dipasangnya gladak adalah supaya para undangan tidak merasa bosan.Ketika hari
perkawinan telah tiba, acara ini diiringi dengan musik tanjidor yang bertujuan
untuk menyemarakan acara pesta. Apabila tamu-tamu sudah berdatangan, maka
protokol menyambut dengan ucapan selamat datang kepada para undangan. Setelah
itu acara dilanjutkan dengan kata sambutan oleh penyelenggara, kemudian acara
dilanjutkan dengan acara adat yaitu pembacaan zibir nazam dan Al-berzanji.
d) Pulang MemulangkanMalam pertama
setelah acara perkawinan
Ada
lagi acara yang disebut acara pulangmemulangkan. Dalam acara ini wakil dari
pihak laki-laki dan perempuan diharapkan kehadirannya untuk saling menyerahkan
kedua mempelainya tersebut.Adapun acaranya adalah wakil dari pengantin
laki-laki menyerahkan kepada wakil pengantin perempuan dan menurut adat yang
telah ditentukan, wakil pihak pengantin laki-laki menyerahkan anaknya kepada
pengantin perempuan itu tersendiri. Berikutnya wakil dari pengantin perempuan
menerima penyerahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pengantin
perempuan kepada pihak pengantin laki-laki, sama halnya dengan penyerahan pengantin
laki-laki kepada pihak pengantin perempuan.Setelah selesai acara pulang
memulangkan, kepada orang yang dituakan diminta untuk memberikan nasihat,
khususnya nasihat perkawinan kepada kedua mempelai dalam mengarungi hidup
berumah tangga, lalu dilanjutkan dengan acara sujud. Dalam acara sujud ini,
pengantin laki-laki dan perempuan bersalaman mencium tangan kedua ibu bapak dan
mertuanya sebagai tanda taat setia. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan
doa selamat.
e) Buang-Buang Acara
Buang-Buang Acara biasanya
dilaksanakan pada tengah malam pertama setelah acara pulang memulangkan dan
pihak pengantin perempuan yang maendatangkan dukun untuk melaksanakan acara
ini. Alat-alat yang diperlukan berupa air tolak bala, lilin dua batang, telur
ayam sebiji, kelapa setampang diisi gula pasir, benang sumbu dan beras secupak.
Semuanya dimasukkan kedalam suatu tempat yang disebut bintang.Pengantin
laki-laki memakai sarung yang dililitkan dibadan, sedangkan perempuan memakai kemban
dan berkerudung. Mereka berdiri dipelataran yang telah disiapkan, lalu dukun
menyiram kedua mempelai hingga basah kemudian dengan dua buah lilin yang sedang
menyala dikelilingkan sebanyak tujuh kali dan pada keliling yang ketujuh,
apinya harus ditiup serempak oleh kedua mempelai dengan disaksikan oleh
seluruh keluarga yang hadir pada saat itu, lalu mereka berganti pakaian dan
duduk yang telah dipersiapkan.Maksud dari acara buang-buang ini adalah sebagai
peringatan bagi pengantin baru untuk membersihkan diri dan membuang
kebiasaan-kebiasaan yang tidak bermanfaat bagi kehidupannya.
f) Balik Tikar
Hari
keempat setelah acara perkawinan adalah dilaksanakannya adat yang disebut
sebagai adat balik tikar. Tikar diranjang dibalikkan dan demikian dengan
kasurnya. Kelambu yang dihiasi dengan berbagai dekorasi dibuang dan diganti
dengan kelambu yang baru.Apabila utusan pengantin laki-laki datang menjemput
untuk membawa kedua mempelai kerumah orang tua laki-laki pengantin perempuan
dibawa mak inangnya yang disebut dengan adat singgahan.Biasanya, dua hari dua
malam berada dirumah orang tua laki-laki dan berkunjung kerumah keluarga
terdekat pengantin baru pulang kerumah orang tua perempuan.Adat istiadat ini
masih ada dan perlu dilestarikan demi kelestarian budaya yang terdapat
didalamnya.