Sabtu, 03 November 2012

KESENIAN MELAYU

KESENIAN MELAYU
Kesenian Melayu adalah perihal keahlian orang Melayu dalam mengekspresikan ide-ide estetika,sehingga menghasilkan benda,suasana,atau karya lainnya yang menimbulkan rasa indah dan decak kagum.Kesenian ini diciptakan sendiri oleh Masyarakat Melayu dan menjadi milik mereka secara bersama.Oleh sebaab itu,kesenian Melayu merupakan representasi budaya melayu.Bisa dikatakan pula bahwa kesenian Melayu ini merupakan bagian dari usaha orang melayu untuk merespon,memahami,menafsirkan,dan menjawab permasalahan yang mereka hadapi.Yang membedakan kesenian Melayu dan Kesenian lainnya adalah latar belakang tradisi dan sistem budaya yang melahirkan kesenian tersebut.Latar belakang Tradisi dan Sistem Budaya berkaitan dengan Pengetahuan,Gagasan,Kepercayaan,nilai,norma,dan lain-lain.Karena Tradisi dan Sistem budaya melayu berbeda dengan budaya lain,misalnya Jawa,maka pola ekspresi,tujuan,dan falsafah nilai dalam kesenian melayu juga berbeda dengan kesenian Jawa.Dalam Pengertian ini Kesenian tidak hanya sebagai ekspresi keindahan,tetapi juga sebagai media penyampai pesan.Ide-Ide Estetika dan pesan Budaya di atas terwujud dalam seni tari,seni Rupa,Seni Pertunjukan,Seni Musik.
1.SENI TARI

            Seni tari adalah Gerak indah dan berirama yang mengandung dua unsure penting yakni Gerak dan Irama.Gerak merupakan gejala Primer dan bentuk spontan dari kehendak yang terdapat dalam jiwa dan Irama adalah bunyi teratur yang mengiringi gerak tersebut.Gerak biasanya diinspirasikan dari pengalaman hidup sehari-hari.Oleh karena itu,gerak memiliki   emosional yang tinggi.Selain gerak dan bunyi sebuah tarian terkadang diiringi pula dengan nyanyian yang sesuai dengan makna tarian tersebut.Traian yang berkembang dalam kebudayaan Melayu,mengandung aspek gerak,Iraam ,dan nyanyian ini,biasanya dipertunjukkan dalam upacara adat,upacara ritual,keberhasilan panen,menyambut tamu-tamu penting atau pun hanya sekedar untuk mempererat pergaulan dan meraimaikan peristiwa penting seperti pesta pernikahan.

Berikut Contoh Tari Bercorak Islam


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/3/3d/Saman_dance.jpg




2. SENI RUPA

Seni rupa pada masyarakat suku Melayu Kalimantan Barat dulu berkembang sejak masuknya pengaruh agama islam.Agama islam mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap perkembangan seni rupa.Bentuk seni rupa yang dihasilkan antara lain seni arsitektur, seni kerajinan,seni ukir (kaligrafi),dan lain-lain.

 http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/fa/Michelangelo_Petersdom_Pieta.JPG


3. SENI PERTUNJUKAN

Pada umumnya perkembangan seni tari Melayu di Kalimantan Barat berkembang dengan baik.Tari Jepin merupakan tarian rakyat Melayu pesisir pantai yang masih ada, tarian ini bernafaskan Islam. Jumlah penarinya minimal dua orang.Selain tari Jepin, ada juga tarian lain yang terkenal.Khususnya tarian yang berasal dari Kabupaten Sambas,seperti Tari Tandak Sambas dan Tari Radat.

4. SENI MUSIK

Pada masyarakat Melayu Kalimantan Barat seni musik tradisional yang terkenal adalah seni musik tanjidor dan tahar.Seni musik tanjidor ini sampai sekarang masih dipergunakan dalam acara perkawinan.Peralatan musik tanjidor ini terdiri dari terompet yang beraneka ragam ukuran,drum, rebana dan lain sebagainya.Tahar merupakan sekelompok orang yang memainkan peralatan kesenian yang memainkan rebana.Biasanya tahar terdiri dari enam sampai sepuluh orang dengan membawakan lagu yang bernafaskan islam, dan orang yang membawakan tahar ini biasanya berteriak menyanyikan syair yang memuji keagungan dan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.





5.PERKAWINAN

Adat Istiadat Perkawinan:
Perkawinan yang ideal, terdapat hal-hal yang menjadi kriteria dalam mencarikan jodoh bagi anak adalah ketaatan dalam menjalankan syariat agama,tingkah lakunya yang sopan, peramah, tidak sombong, tidak angkuh dan sebagainya serta diiringi dengan kecantikan atau ketampanan paras dan fisiknya.Masalah pembatasan jodoh,secara resmi di dalam suku Melayu berpegang teguh pada hokum syara,yaitu hukum yang terdapat dalam agama yang mengatur tentang hal perkawinan tersebut,selain itu ada juga larangan kawin antara dua orang yang :
a) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
b) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorangdengan saudara orang tua dan seorang dengan saudara neneknya
c) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu / bapak tiri
d) Berhubungan susunan, yaitu orang tua susunan,anak susunan,saudara susunan dan paman / bibi susunan
e) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri,jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu.
f) Mempunyai hubungan yamg di dalam agama Islam antar peraturan lain yang berlaku, dilarangmelakukan perkawinan.Selain itu ada hal lain juga yang membatasi jodoh, yaitu masalah usia yang masih di bawahumur, masalah kesehatan dan agama yang berbeda. Tetapi apabila sudah masuk ke dalam agamaIslam, maka tidak ada lagi larangan untuk melaksanakan perkawinan.

Dalam masyarakatMelayu, banyak tradisi atau adat istiadat yang harus dipenuhi sebelum dan sesudah perkawinan,antara lain sebagai berikut:
a) Cikram-Cikram,merupakan tanda ikatan pertunangan antara dua insan, dan jika sudah ada gadis pilihan,maka di utus orang-orang yang dituakan atau orang-orang tua untuk datang ke pihak orang tua perempuan pilihannya tersebut.Biasanya menurut adat istiadat, dalam kedatangan wakil dari pihak laki-laki itu, ada barang-barang yang perlu dibawa, antara lain:sirih, pinang, kapur, gambir,dan tembakau dalam satu ceper atau talam, sedangkan sehelai sarung, selendang, sabun dan bedak sebagai bahan pengiring,dan bahan-bahan tersebut diberikan kepada pihak orang tua perempuan.Barang-barang tersebut belum diserahkan dan terlebih dahulu dimulai dengan acara pelamaran.Dalam acara pelamaran ini, biasanya maksud kedatangan pihak laki-laki ini dikiaskan dengan pantun dan sajak. Apabila pantun dan sajak itu dijawab dengan baik oleh pihak perempuan,maka pihak laki-laki menyerahkan barang bawaan berupa sirih, pinang, kapur, gambir dan tembakau.

Setelah penyerahan barang bawaan berupa sirih, pinang, kapur, gambir dan tembakau ini, wakil dari pihak perempuan membalas pemberian sirih, pinang tersebut dengan tidak ketinggalan sirih,pinang serta sarung dan songkok sebagai tambahan. Hal ini merupakan pertanda bahwa telah ada persetujuan mengenai ikatan kedua insan tersebut.

b) Aktar PinangSetelah pelaksanaan antar cikram, maka tahap berikutnya adalah antar pinang.

            Antar pinang merupakan salah satu adat istiadat dalam perkawinan yang harus dilaksanakan.Apabila hari dan waktu dari pelaksanaan antar pinang telah disepakati atau ditetapkan, maka barang-barang yang akan diantarkan lebih banyak dari cikram dan menurut adat istiadat yangberlaku, sirih pinang lah yang lebih diutamakan. Mas kawin untuk perempuaan dapat berupa uang,emasdan barang. Hal ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.Selain itu yang turut serta menjadi barang antaran adalah perlengkapan alat- alat tempat tidur,pakaian, pakaian dalam, sandal, payung dan barang-barang kelontongan lainnya. Barang-barangtersebut dibawa kepihak perempuan, dan orang-orang dari pihak laki-laki turut serta beramai-ramai mengantarkannya. Kecuali tempat tidur diantarkan sebelum antar pinang. Ada kalanya syarat yang ditentukan yaitu disebutkannya sejumlah uang hangus tersebut dan besar kecilnya tergantung keadaan atau kemampuan pihak laki-laki. Uang hangus tersebut bertujuan untuk membantu konsumsi pihak perempuan dalam pelaksanaan pesta perkawinan.

c) Pelaksanaan PerkawinanBeberapa hari sebelum acara pokok perkawinan dilaksanakan, maka kaum kerabat yang jauhsudah berdatangan. Kaum kerabat itu membantu membuat tarup dan emper-emper. Tarup tempatduduk untuk undangan, sedangkan emper-emper tempat sajian makanan.Tarup ini dihiasi dengan “Gladak” yang lukisannya berwarn-warni.Gladak adalah dekorasi untuk tarup dimana bahannya dari kain yang telah disiapkan, tujuan dipasangnya gladak adalah supaya para undangan tidak merasa bosan.Ketika hari perkawinan telah tiba, acara ini diiringi dengan musik tanjidor yang bertujuan untuk menyemarakan acara pesta. Apabila tamu-tamu sudah berdatangan, maka protokol menyambut dengan ucapan selamat datang kepada para undangan. Setelah itu acara dilanjutkan dengan kata sambutan oleh penyelenggara, kemudian acara dilanjutkan dengan acara adat yaitu pembacaan zibir nazam dan Al-berzanji.

d) Pulang MemulangkanMalam pertama setelah acara perkawinan

Ada lagi acara yang disebut acara pulangmemulangkan. Dalam acara ini wakil dari pihak laki-laki dan perempuan diharapkan kehadirannya untuk saling menyerahkan kedua mempelainya tersebut.Adapun acaranya adalah wakil dari pengantin laki-laki menyerahkan kepada wakil pengantin perempuan dan menurut adat yang telah ditentukan, wakil pihak pengantin laki-laki menyerahkan anaknya kepada pengantin perempuan itu tersendiri. Berikutnya wakil dari pengantin perempuan menerima penyerahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pengantin perempuan kepada pihak pengantin laki-laki, sama halnya dengan penyerahan pengantin laki-laki kepada pihak pengantin perempuan.Setelah selesai acara pulang memulangkan, kepada orang yang dituakan diminta untuk memberikan nasihat, khususnya nasihat perkawinan kepada kedua mempelai dalam mengarungi hidup berumah tangga, lalu dilanjutkan dengan acara sujud. Dalam acara sujud ini, pengantin laki-laki dan perempuan bersalaman mencium tangan kedua ibu bapak dan mertuanya sebagai tanda taat setia. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan doa selamat.

e) Buang-Buang Acara
            Buang-Buang Acara biasanya dilaksanakan pada tengah malam pertama setelah acara pulang memulangkan dan pihak pengantin perempuan yang maendatangkan dukun untuk melaksanakan acara ini. Alat-alat yang diperlukan berupa air tolak bala, lilin dua batang, telur ayam sebiji, kelapa setampang diisi gula pasir, benang sumbu dan beras secupak. Semuanya dimasukkan kedalam suatu tempat yang disebut bintang.Pengantin laki-laki memakai sarung yang dililitkan dibadan, sedangkan perempuan memakai kemban dan berkerudung. Mereka berdiri dipelataran yang telah disiapkan, lalu dukun menyiram kedua mempelai hingga basah kemudian dengan dua buah lilin yang sedang menyala dikelilingkan sebanyak tujuh kali dan pada keliling yang ketujuh, apinya harus ditiup serempak oleh kedua mempelai dengan disaksikan oleh seluruh keluarga yang hadir pada saat itu, lalu mereka berganti pakaian dan duduk yang telah dipersiapkan.Maksud dari acara buang-buang ini adalah sebagai peringatan bagi pengantin baru untuk membersihkan diri dan membuang kebiasaan-kebiasaan yang tidak bermanfaat bagi kehidupannya.

f) Balik Tikar

Hari keempat setelah acara perkawinan adalah dilaksanakannya adat yang disebut sebagai adat balik tikar. Tikar diranjang dibalikkan dan demikian dengan kasurnya. Kelambu yang dihiasi dengan berbagai dekorasi dibuang dan diganti dengan kelambu yang baru.Apabila utusan pengantin laki-laki datang menjemput untuk membawa kedua mempelai kerumah orang tua laki-laki pengantin perempuan dibawa mak inangnya yang disebut dengan adat singgahan.Biasanya, dua hari dua malam berada dirumah orang tua laki-laki dan berkunjung kerumah keluarga terdekat pengantin baru pulang kerumah orang tua perempuan.Adat istiadat ini masih ada dan perlu dilestarikan demi kelestarian budaya yang terdapat didalamnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar